CybeRcrime

Rabu, 17 Maret 2010

Kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebuah bentuk kejahatan di mana internet atau komputer digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan. Isu seputar jenis kejahatan ini telah menjadi profil tinggi, terutama yang sekitar hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan perawatan anak. Ada juga masalah-masalah privasi ketika rahasia informasi yang hilang atau disadap, secara sah atau sebaliknya.

Kejahatan komputer mencakup berbagai kegiatan ilegal yang berpotensi. Umumnya, bagaimanapun, itu dapat dibagi menjadi dua jenis kategori: (1) kejahatan yang menargetkan jaringan komputer atau perangkat secara langsung; (2) kejahatan yang difasilitasi oleh jaringan atau perangkat komputer, target utama yang independen dari jaringan komputer atau perangkat.

Contoh kejahatan yang terutama menargetkan jaringan komputer atau perangkat akan mencakup:

Contoh kejahatan yang hanya menggunakan jaringan komputer atau perangkat akan mencakup:

Sebuah contoh umum adalah ketika seseorang mulai mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan, sebuah komputer atau jaringan komputer. Ini dapat sepenuhnya virtual dalam bahwa informasi hanya ada dalam bentuk digital, dan kerusakan, sementara nyata, tidak memiliki konsekuensi fisik dari mesin lain berhenti berfungsi. Dalam beberapa sistem hukum, harta tak berwujud tidak dapat dicuri dan kerusakan harus terlihat, misalnya sebagai akibat dari pukulan dari palu. Manusia-sentris di mana istilah ini digunakan untuk kejahatan mengandalkan pada bahasa alamiah bawaan keterampilan dan mudah tertipu, definisi harus diubah untuk memastikan bahwa perilaku iseng pidana tetap tidak peduli bagaimana hal itu dilakukan.

Sebuah komputer dapat menjadi sumber bukti. Meskipun komputer tidak langsung digunakan untuk tujuan kriminal, itu adalah perangkat yang sangat baik untuk pencatatan, khususnya yang diberikan kekuasaan untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini dapat diperoleh dan dekripsi, dapat memberikan nilai tambah untuk para penyelidik kriminal.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

dikutip dari : http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime

http://www.ubb.ac.id/jenis-jenis cybercrime

Etika dan Profesi dalam TI

Rabu, 03 Maret 2010

Pengertian Etika, Moral dan Profesi. Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafatmoral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan. Namun demikian moral tidak sama dengan etika. Kata moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral. Etika menuntun seseorang untuk memahami mengapa atau atas dasar apa ia harus mengikuti ajaran moral tertentu. Dalam artian ini, etika dapat disebut filsafat moral. Yang dimaksud etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang disebut profesional itu? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik.
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Etika profesi adalah aturan yang dijalankan untuk menjalankan profesinya secara profesional. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.

dikutip dari : http://one.indoskripsi.com/node/5052